
Tugas pokok Kaur Kesra adalah membantu Kepala
Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan
Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan.
Kaur Kesra memiliki fungsi di dalam sebuah
pemerintah Desa, sebagai berikut:
1. Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan
keagamaan
2. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan
beragama
3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan
masyarakat dan sosial kemasyarakatan
4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.