Kartu Tanda
Penduduk
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah
identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara
Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun
atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki
ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku
selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan
kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin
Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat
KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Syarat Pembuatan KTP:
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Prosedur Pembuatan KTP:

%2Bb.jpg)