Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Manfaat Akta Kelahiran:
- Identitas Anak
- Administrasi Kependudukan : KTP, KK
- Untuk Keperluan Sekolah
- Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
- Mendaftar Pekerjaan
- Persyaratan Pembuatan Paspor
- Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
- Mengurus Asuransi
- Mengurus Tunjangan Keluarga
- Mengurus Hak Dana Pensiun
- Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Syarat
Syarat
- Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
- Foto copy Akta
Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai)
yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta
Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
- Untuk anak yang
tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi
dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan
dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
- Foto copy Kartu
Keluarga yang dilegalisir
- Foto copy KTP Ayah
dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
- 2 Orang Saksi
Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih
Berlaku
- Surat Keterangan
Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan
di desa / kelurahan
- Surat Kuasa
Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
- Mengisi Formulir
Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-
Prosedur

Biaya (Rupiah)
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis.
Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing.
Lama Penyelesaian (hari)
Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari.
Sedangkan penyelesaian pembuatan akta kelahiran, berdasarkan UU No. 23 tahun 2006, adalah selama 30 hari kerja.

