Kepala Desa


Kepala Desa bertugas mengurusi dan memberikan pelayanan umum kepada warga desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Fungsi Kepala Desa:

a.    Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan;

b.    Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan;

c.    Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.