Kepala Desa bertugas
mengurusi dan memberikan pelayanan umum kepada warga desa yang berkaitan dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Fungsi
Kepala Desa:
a.
Merencanakan, melaksanakan dan
mengendalikan kegiatan pemerintahan;
b.
Merencanakan, melaksanakan dan
mengendalikan kegiatan pembangunan;
c.
Merencanakan, melaksanakan dan
mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.