
Staff
Pemerintahan bertugas mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan
masyarakat, melakukan pelayanan bidang pemerintahan, melakukan pelayanan bidang
pertanahan, melakukan pelayanan administrasi kependudukan.
Fungsi Staff
Pemerintahan :
a.
Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi
data di bidang pemerintahan Desa;
b.
Pengumpul bahan dalam rangka
pembinaan wilayah dan masyarakat Desa;
c.
Pemberi pelayanan kepada masyarakat
di bidang pemerintahan;
d.
Pelaksana tugas-tugas di bidang
keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Pembantu tugas-tugas di bidang
administrasi kependudukan;
f.
Pembantu dan penyiap bahan dalam
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan perangkat Desa;
g.
Pembantu dan penyiap bahan-bahan
dalam rangka pembinaan RT/RW;
h.
Pengumpul da penyusun laporan di
bidang Pemerintahan;
i.
Pelaksana dalam melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan atasan.