KAUR PEMERINTAHAN


Staff Pemerintahan bertugas mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat, melakukan pelayanan bidang pemerintahan, melakukan pelayanan bidang pertanahan, melakukan pelayanan administrasi kependudukan.
Fungsi Staff Pemerintahan :
a.    Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang pemerintahan Desa;
b.    Pengumpul bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat Desa;
c.    Pemberi pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
d.   Pelaksana tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.    Pembantu tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan;
f.     Pembantu dan penyiap bahan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan perangkat Desa;
g.    Pembantu dan penyiap bahan-bahan dalam rangka pembinaan RT/RW;
h.    Pengumpul da penyusun laporan di bidang Pemerintahan;

i.      Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.