KAUR UMUM


Staff Urusan Umum bertugas melaksanakan penyusunan anggaran serta ketatausahaan, membantu tugas-tugas dibidang perpajakan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan.
Fungsi Staff Urusan Umum :
a.    Pengumpul dan pengolah kepegawaian.
b.    Pengumpul dan pengolah administrasi keuangan.
c.    Pengolah urusan perlengkapan dan inventaris Desa.
d.   Pengolah urusan rumah tangga Desa.
e.    Pengatur pelaksana rapat-rapat dinas dan upacara.
f.     Pengolah urusan surat menyurat kearsipan dan ekpedisi (Tata Usaha Desa).
g.    Pengumpul bahan dan penyusun laporan Pemerintah Desa.

h.    Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.