
Staff
Urusan Umum bertugas melaksanakan penyusunan anggaran serta ketatausahaan,
membantu tugas-tugas dibidang perpajakan dan menyusun pertanggungjawaban
keuangan.
Fungsi Staff Urusan Umum :
a.
Pengumpul dan pengolah kepegawaian.
b.
Pengumpul dan pengolah administrasi
keuangan.
c.
Pengolah urusan perlengkapan dan
inventaris Desa.
d.
Pengolah urusan rumah tangga Desa.
e.
Pengatur pelaksana rapat-rapat dinas
dan upacara.
f.
Pengolah urusan surat menyurat
kearsipan dan ekpedisi (Tata Usaha Desa).
g.
Pengumpul bahan dan penyusun laporan
Pemerintah Desa.
h.
Pelaksana dalam melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.