Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan
dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan
penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut
memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial
kemasyarakatan.
Tugas Linmas :
A. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
A. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
B. Masyarakat
serta pengamanan swakarsa.
C. Menyusun
prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan
perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
D. Mengidentifikasi
dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan
pengamanan swakarsa.
E. Menyusun
kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis
pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
F. Menyiapkan
satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan
penyelenggaraan pemilu.
G. Menyiapkan
dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan,
pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
H. Mengkoordinasikan
dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan
masyarakat.
I. Membuka
pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
J. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.