Kaur Keamanan memiliki
tugas membantu Kepala Desa untuk memimpin pelaksanaan tugas Kaur Kemanan,
menyusun rencana program kerja Kaur Kemanan, mendistribusikan pekerjaan dan
memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
Fungsi dari Kaur Kemanan
dalam Pemerintah Desa Singopuran ada beberapa hal, sebagai berikut:
1. Membimbing,
mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan
produktivitas kerja.
2. Menyusun konsep kebijakan dibidang Ketentraman dan
Ketertiban.
3. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan
Ketentraman dan Ketertiban.
4. Melaksankan pembinaan ketentraman dan ketertiban
masyarakat di Kelurahan.
5. Melaksanakan pembinaan ideologi Negara dan Kesatuan
Bangsa.
6. Melaksanakan pengawasan penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Walikota di wilayah kerjanya.
7. Menginventrasi dan menganalisis data dan laporan
penertiban, administrasi penegakan hukum, pembinaan keamanan serta gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas) lainnya di wilayah kerjanya.
8. Melaksanakan pembinaan administrasi ketentraman dan
ketertiban.
9. Memberi saran pertimbangan kepada atasan. Menyusun
laporan dan pertangungjawaban pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
10. Melaksanakan tugas kedinasan lain