Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat
data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu
Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap
tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap
3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu
Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak
boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam
Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena
Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK)
yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus
penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu
Keluarga.
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena
terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib
melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2
(dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh
Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga
baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu
Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan
kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat
Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK).
- Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.
- Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
- Untuk mengganti / memperbaharui KK dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.
- Pengantar dari RT dan RW.
- Surat Keterangan kehilangan dari Lurah.
- KK yang rusak.
- Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir; atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
- Pembetulan Data KK.

