![]() |
PEMERINTAH
KABUPATEN SUKOHARJO
|
KECAMATAN
KARTASURA
|
|
DESA SINGOPURAN
|
|
Jln.Adi Sumarmo
No 110 Kartasura Telp (0271) 781049 Kode Pos 57164
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA SINGOPURAN
NOMOR : 141/ /III/2014
TENTANG
KEPENGURUSAN RT.06 RW.01
DESA SINGOPURAN
KECAMATAN KARTASURA KABUPATEN SUKOHARJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SINGOPURAN,
Menimbang : a. bahwa sebagai upaya menumbuhkembangkan kondisi
dinamis dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, serta menggerakkan dan mengembangkan
partisipasi ,gotong royong dan swadaya masyarakat desa dalam pembangunan perlu
dibentuk Lembaga Kemasyarakatan desa yaitu Rukun Tetanga;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Keputusan
Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang
– Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
