Thursday, February 25, 2016

SK RT

PEMERINTAH KABUPATEN SUKOHARJO
KECAMATAN KARTASURA
DESA SINGOPURAN
Jln.Adi Sumarmo No 110 Kartasura Telp (0271) 781049 Kode Pos 57164

KEPUTUSAN KEPALA DESA SINGOPURAN
NOMOR  : 141/        /III/2014

TENTANG

KEPENGURUSAN RT.06 RW.01
DESA SINGOPURAN
KECAMATAN KARTASURA KABUPATEN SUKOHARJO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA DESA SINGOPURAN,
Menimbang   :  a. bahwa sebagai upaya menumbuhkembangkan kondisi dinamis dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, serta menggerakkan dan mengembangkan partisipasi ,gotong royong dan swadaya masyarakat desa dalam pembangunan perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan desa yaitu Rukun Tetanga;
                       c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Keputusan Kepala Desa.



Mengingat    :  1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
                       2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan                ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 53 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
                       3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

                       4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);