
Staff Pembangunan bertugas menyiapkan pelaksanaan musyawarah
perencanaan pembangunan desa. Menyiapkan
bahan pembinaan dan pengembangan perekonomian, pemuda, dan olahraga. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan
koperasi, lumbung kemakmuran dan perusahaan. menyiapkan administrasi. Menyusun laporan pelaksanaan pembangunan desa
dan melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai dengan bidang
tugasnya.
Fungsi Staff Pembangunan :
a. Penyusunan program dan kebijakan pemerintah Desa dalam rangka
pembangunan Desa.
b. Penyusunan program dan rencana kegiatan pembangunan
c. Penyusunan data dan bahan laporan pelaksanaan pembangunan.