
Sekretaris Desa
bertugas menjalankan administrasi pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administrasi
kepada kepala Desa.
Fungsi Sekretaris
Desa:
a. Pengkoordinasi terhadap kegiatan
yang dilakukan oleh PerangkatDesa;
b. Pengumpul bahan dan perumus program
serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya;
c. Pemantauan dan pengevaluasi terhadap
kesekretariatan;
d. Pemberian pelayanan kepada
masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan;
e. Pengurusan administrasi keuangan,
perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan
teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa;
f. Penyusun Program Kerja Tahunan Desa
dan pertanggungjawaban Kepala Desa;
g. Penyusun laporan Pemerintah Desa;
h. Penyususn dan Penyampaian Bahan
Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPD;
i. Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas
kesekretariatan.