Sekretaris Desa atau Carik


Sekretaris Desa bertugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administrasi kepada kepala Desa.


Fungsi Sekretaris Desa:

a. Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh PerangkatDesa;

b. Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;

c. Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan;

d. Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan;

e. Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa;

f. Penyusun Program Kerja Tahunan Desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa;

g. Penyusun laporan Pemerintah Desa;

h. Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPD;

i. Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.