KEPALA DUSUN

KADUS II
KADUS III
Kepala Dusun bertugas melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.  Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya.  Melaksanakan kebijakan Kepala Desa dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi Kepala Dusun :
a.  Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya.
b.   Membantu Kepala Desa dalam kegiatan penyuluhan,pembinaan dan kerukunan diwilayah kerjanya
c.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.