Detik.com
![]() |
| Gunawan Fauzi |
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
sudah menegaskan tidak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Surat edaran
Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 yang sempat membuat polemik
itu fokus hanya kepada instansi yang diwajibkan menyediakan card reader atau
alat pembaca e-KTP.
Di dalam surat tersebut, Kemendagri
menjelaskan kelebihan dari e-KTP adalah chip yang bakal memuat biodata, pas
photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk. “Sehingga e-KTP dimaksud tidak
dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan,” tulis surat tersebut, Selasa
(14/5/213).
Berikut adalah isi surat edaran
tersebut;
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP
adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat
biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk, sehingga e-KTP
dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
2. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP
hanya bisa dibaca dengan card reader.
3. Instansi pemerintah, pemerintah
daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang
diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana
diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Melalui surat edaran ini, Kemendagri
juga berharap semua pihak mau memfasilitasi unit kerja yang berhubungan dengan
masyarakat, segera menyediakan card reader. Sejumlah aturan juga sudah
disebutkan Kemendagri.
a. Penyediaan anggaran dan proses
pengadaannya (card reader) merupakan kewenangan dan tanggung jawab
masing-masing kementerian/lembaga/badan usaha atau nama lain sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b. Semua unit kerja/badan usaha atau
nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card
reader paling lambat akhir tahun 2013 dengan alasan KTP non elektronik terhitung
sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.
c. Agar card reader tersebut dapat
digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan
pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan
dengan tim teknis pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Kemendagri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal
dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga
Pemerintah non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI,
Gubernur BI/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua
jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di fotocopy,
distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya
dicatat ‘Nomor Induk Kependudukan (NIK)’ dan ‘Nama Lengkap’.
3. Apabila masih terdapat unit
kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,
masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP,
akan diberikan sanksi seusia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemiliki e-KTP.
