![]() |
| Gunawan Fauzi |
Sunday, January 11, 2015
Larangan fotokopi e-ktp, hanya untuk Instansi
Detik.com
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
sudah menegaskan tidak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Surat edaran
Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 yang sempat membuat polemik
itu fokus hanya kepada instansi yang diwajibkan menyediakan card reader atau
alat pembaca e-KTP.
Di dalam surat tersebut, Kemendagri
menjelaskan kelebihan dari e-KTP adalah chip yang bakal memuat biodata, pas
photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk. “Sehingga e-KTP dimaksud tidak
dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan,” tulis surat tersebut, Selasa
(14/5/213).
Subscribe to:
Comments (Atom)
