![]() |
PEMERINTAH
KABUPATEN SUKOHARJO
|
KECAMATAN
KARTASURA
|
|
DESA SINGOPURAN
|
|
Jln.Adi Sumarmo
No 110 Kartasura Telp (0271) 781049 Kode Pos 57164
|
Thursday, February 25, 2016
SK RT
KEPUTUSAN KEPALA DESA SINGOPURAN
NOMOR : 141/ /III/2014
TENTANG
KEPENGURUSAN RT.06 RW.01
DESA SINGOPURAN
KECAMATAN KARTASURA KABUPATEN SUKOHARJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SINGOPURAN,
Menimbang : a. bahwa sebagai upaya menumbuhkembangkan kondisi
dinamis dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, serta menggerakkan dan mengembangkan
partisipasi ,gotong royong dan swadaya masyarakat desa dalam pembangunan perlu
dibentuk Lembaga Kemasyarakatan desa yaitu Rukun Tetanga;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Keputusan
Kepala Desa.
Wednesday, July 29, 2015
Sesi Tanya Jawab Warna'i Acara Reses Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo
Reses merupakan salah satu tugas Anggota DPRD dalam menampung aspirasi yang
berkembang terhadap kebutuhan seluruh elemen masyarakat.
SELASA (03/03/2015) salah satu anggota
DPRD Kabupaten Sukoharjo dari komisi 4 Dra. FLAVIANA SRI T, M.P.d melakukan
kegiatan reses’nya di desa singopuran – kartasura, adapun konstituen yang dihadirkan masing masing
perwakilan warga dari 12 desa se’kecamatan kartasura.
Masa reses dimanfaatkan oleh Dra. FLAVIANA
SRI T, M.P.duntuk melakukan penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan
tatap muka dengan konstituen di daerah pemilihannya karena tujuan reses adalah
menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen daerah binaan’nya.
Saturday, April 18, 2015
Siang Ini, Rupiah Bergerak Melemah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laju nilai tukar rupiah pada siang ini melemah. Padahal, beberapa hari ke belakang rupiah mampu menguat terhadap mata uang negeri Paman Sam.
Tercatat, kurs tengah Bank Indonesia pada hari ini, Jumat (17/4/2015), rupiah melemah 25 poin menjadi Rp 12.863 dari posisi sebelumnya Rp 12.838 per dolar AS.
Sementara data Bloomberg siang ini, rupiah di level Rp 12.860 atau melemah 14 poin dari harga pembukaan di posisi Rp 12.846 per dolar AS.
Sunday, January 11, 2015
Larangan fotokopi e-ktp, hanya untuk Instansi
Detik.com
![]() |
| Gunawan Fauzi |
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
sudah menegaskan tidak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Surat edaran
Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 yang sempat membuat polemik
itu fokus hanya kepada instansi yang diwajibkan menyediakan card reader atau
alat pembaca e-KTP.
Di dalam surat tersebut, Kemendagri
menjelaskan kelebihan dari e-KTP adalah chip yang bakal memuat biodata, pas
photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk. “Sehingga e-KTP dimaksud tidak
dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan,” tulis surat tersebut, Selasa
(14/5/213).
Subscribe to:
Comments (Atom)


